Beranda / /

  • Polsek Peukan Bada Inisiasi Perdamaian Antargampong
    Aceh | 1 bulan lalu
    Polsek Peukan Bada Inisiasi Perdamaian Antargampong

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hal ini dilakukan oleh warga Gampong Surien, Meuraxa, Banda Aceh dengan warga Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar, di kantor Keuchik Surien, Senin (21/10/2024) malam. Prosesi peusijuek ini diawali dengan inisiasi perdamaian keributan antar warga kedua gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh oleh Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali.

  • Kajari Bireuen Munawal Hadi: Prestasi dan Integritas di Tengah Tantangan
    Soki | 2 bulan lalu
    Kajari Bireuen Munawal Hadi: Prestasi dan Integritas di Tengah Tantangan

    DIALEKSIS.COM | Soki - Munawal Hadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, terus menunjukkan kinerja yang layak diapresiasi. Di bawah kepemimpinannya, Kejari Bireuen tidak hanya berhasil mencapai berbagai target, tetapi juga mendapatkan pengakuan atas dedikasinya dalam menegakkan hukum dan mengelola sumber daya secara optimal.

  • Pemain Bola Lakukan Penganiayaan Terhadap Wasit Didamaikan Melalui RJ
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemain Bola Lakukan Penganiayaan Terhadap Wasit Didamaikan Melalui RJ

    DIALEKSIS.COM | Bireuen - Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum pemain bola salah satu klub di Kabupaten Bireuen terhadap wasit yang memimpin pertandingan pada hari Minggu 26 Februari 2023 bertempat di Lapangan PSLS Desa Lancok-lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen. 

  • 12 Perkara Dihentikan Kasusnya Lewat Restorative Justice
    Polkum | 1 tahun lalu
    12 Perkara Dihentikan Kasusnya Lewat Restorative Justice

    DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kembali menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

  • Kontras Aceh: Tidak Semua Perkara Bisa Restorative Justice
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kontras Aceh: Tidak Semua Perkara Bisa Restorative Justice

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Agung telah menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice. Dari tujuh perkara tersebut, tiga di antaranya terjadi di Provinsi Aceh, melibatkan kasus penganiayaan dan penggelapan.


    Keputusan ini mendapatkan tanggapan dari Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna. Dia menyatakan bahwa tidak semua perkara dapat menggunakan keadilan restoratif, dan menurutnya, metode ini lebih sesuai untuk perkara pidana ringan. 

  • Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit
    Berita | 1 tahun lalu
    Restorative Justice Jadi Efek Jera Pelaku Pencuri Sawit

    DIALEKSIS.COM | Simalungun - Polres Simalungun kembali menerapkan restorative justice dalam kasus tindak pidana pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus pencurian itu tak pernah dimediasi sejak 2022.


    Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan, restorative justice menjadi penyelesaian 61 kasus pencurian sawit. Langkah penyelesain itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.

  • Menguak SPPD Fiktif KKR Aceh
    Indepth | 1 tahun lalu
    Menguak SPPD Fiktif KKR Aceh

    DIALEKSIS.COM | Indepth - Tugasnya sangat mulia. Berupaya memulihkan luka hati rakyat Aceh yang didera konflik. Mereka diberikan wewenang mengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi, terhadap para korban konflik Aceh.

  • Mahfud MD: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus TPPO
    Nasional | 1 tahun lalu
    Mahfud MD: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus TPPO

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).



  • Pemkab dan Kejari Aceh Besar Perkuat Pendampingan Dana Desa Bagi 604 Keuchik
    Aceh | 1 tahun lalu
    Pemkab dan Kejari Aceh Besar Perkuat Pendampingan Dana Desa Bagi 604 Keuchik

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengharapkan agar 604 keuchik di Aceh Besar dapat mengelola dan memanfaatkan dana gampong yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat secara baik, transparan, dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku. 

« 1 2 »